SH yang sangat sayang dengan anaknya bernama WL tersebut awalnya tidak percaya, namun suara penipu dalam telepon cukup meyakinkan dengan mengajak rekannya berpura-pura menjadi dokter yang merawat WL.
"Terungkapnya pelaku penipuan melalui telepon. Ada penelepon mengaku dari sekolah, kemudian guru sekolah ini menelepon ibu berinisial SH warga Penjaringan mengatakan putranya kecelakaan dan perlu segera operasi, dan mengirim sejumlah uang untuk operasi. Kalau tidak percaya ini ada dokter yang menangani untuk meyakinkan korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Mapolres Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Koja, Jakarta Utara, Selasa (4/12/2012).
Pelaku yang mengaku sebagai guru dari anak SH bernama Leni dan dokter gadungan tersebut bernama Yoyo berhasil membuat SH panik karena ponsel anaknya sulit dihubungi. SH pun mentransfer uang sebesar Rp 20 juta ke rekening rekan Leni bernama Agus Setiawan warga Sulawesi Selatan.
"Dikirimlah uang sebesar Rp 20 juta untuk anaknya berinisial WL," ujar Rikwanto.
Akhirnya SH mampu menghubungi putranya yang masih berada di sekolah dan baik-baik saja. Sulitnya dihubungi karena salah satu rekan pelaku terus menerus menelepon ponsel WL.
"Lalu si Ibu menghubungi putanya dan ternyata putranya ada di sekolah sehat wal afiat. Si Ibu langsung melapor dan tertangkap pelaku tersebut yang memang mengaku telah melakukan penipuan dengan modus anak kecelakaan," ujar Rikwanto.
SH melapor ke polisi pada Senin (26/11) lalu yang langsung ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian Polsek Penjaringan bersama Polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya. Pada Senin (3/12), tertangkaplah 4 pelaku utama bernama Agus Setiawan, Rendra, Nati, dan Bahrudin, selain Leni dan Yoyo.
"Kita juga masih mengembangkan kasus karena pelaku bernama Erni dan Jon Amir masih dalam penyidikan," ujar Rikwanto.
Dari para pelaku disita ratusan kartu ATM dan buku tabungan dari berbagai bank besar, 4 handphone, uang puluhan juta, dan bukti struk transaksi ATM.
"Dari tersangka Rendra, 127 kartu ATM beserta buku tabungan, Agus Setiawan 23 buku tabungan, dari tersangka Nati 37 buku tabungan baru yang mau dikirim ke Agus Setiawan di Sulawesi Selatan, dan 10 buku tabungan dari Bahrudin," ujar Kapolsek Penjaringan, AKBP Aries Syahbudin, di lokasi yang sama.
Para tersangka dijerat pasal penipuan yaitu 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Kita kenakan 378 KUHP itu 5 tahun kurungan," tutup Rikwanto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar