M Luthfi Andika - detikOto
Browser anda tidak mendukung iFrame
Ya, benar mobil listrik itu adalah Mitsubishi MiEV, MiEV sendiri merupakan singkatan dari Mitsubishi Innovative Electric Vehicle.
Jika melihat dari STNK-nya, mobil ini masuk kategori Micro/Minibus, dengan bea balik nama sebesar Rp 70,2 juta, pajak tahunan Rp 10,53 juta, SWDKLJJ Rp 143.000, biaya administrasi STNK dan TNKB masing-masing Rp 75.000 dan Rp 50.000. Pajaknya memang masih mahal!
detikOto beruntung mendapatkan kesempatan mencicipi MiEV punya PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors. Perjalanan singkat dari Kantor KTB menuju Kelapa Gading bersama MiEV kali ini terbilang mengasyikkan. Mari kita bedah mobil listrik pabrikan Jepang yang satu ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar